|
Home
/
Profil Perusahaan
/ Sekilas Perusahaan
SEKILAS
TENTANG PERUSAHAAN
Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta bedasarkan
Akta Nomor 30 tanggal 11 April 1961 yang dibuat dihadapan
Notaris Eliza Pondang, SH di Jakarta, dengan nama PT Bank
Pembangunan Daerah DKI Jakarta Raya yang disingkat BPD JAYA.
Landasan hukum pendirian Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta
adalah peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1955 tentang Pengawasan
Lembaga Perkreditan dan Izin Usaha dari Menteri Keuangan nomor
BUN 9-2-42 tanggal 11 April 1961.
Modal dasar saat didirikan sebesar Rp. 2.5000.000,- yang terdiri
dari 250 lembar saham. Pemegang saham pada waktu itu adalah
Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 200 lembar saham dan
50 lembar saham dimiliki oleh Asuransi Bumiputera 1912. Jumlah
modal disetor Rp. 2.500.000,-
Untuk menyesuaikan dengan Undang –
undang nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan – ketentuan
Pokok Bank Pembangunan Daerah dan sebagai pelaksana Undang
– undang tersebut, diterbitkan Peraturan Daerah nomor
6 tahun 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Dalam
Peraturan Daerah tersebut modal dasar ditingkatkan menjadi
Rp. 1 milyar. Berupa kekayaan Pemerintah Daerah dipindahkan
dengan jumlah modal disetor sebesar Rp. 1 milyar. Bentuk badan
hukum berubah dari Peseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah.
Dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya
dalam transaksi luar negeri, bedasar surat persetujuan Bank
Indonesia No. 25/67/KEP/DIR tanggal 30 November 1992, Bank
Pembangunan Daerah DKI Jakarta resmi menjadi Bank Devisa dan
nama penggilan berubah dari BPD Jaya menjadi Bank DKI.
selanjutnya
»
|