HOME | PROFIL PERUSAHAAN | LAYANAN | PRODUK | BERITA & INFO | LAPORAN KEUANGAN | HUBUNGI KAMI  
             
 
» Sambutan
» Sekilas Perusahaan
» Visi & Misi
» Direksi
» Komisaris
» Dewan Pengawas Syariah
» Struktur Organisasi Pusat
» Struktur Organisasi Grup Syariah
» Struktur Organisasi Cabang DKI Syariah

Home / Profil Perusahaan / Sekilas Perusahaan

SEKILAS TENTANG PERUSAHAAN

Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta bedasarkan Akta Nomor 30 tanggal 11 April 1961 yang dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondang, SH di Jakarta, dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta Raya yang disingkat BPD JAYA.

Landasan hukum pendirian Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta adalah peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1955 tentang Pengawasan Lembaga Perkreditan dan Izin Usaha dari Menteri Keuangan nomor BUN 9-2-42 tanggal 11 April 1961.

Modal dasar saat didirikan sebesar Rp. 2.5000.000,- yang terdiri dari 250 lembar saham. Pemegang saham pada waktu itu adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 200 lembar saham dan 50 lembar saham dimiliki oleh Asuransi Bumiputera 1912. Jumlah modal disetor Rp. 2.500.000,-

Untuk menyesuaikan dengan Undang – undang nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan – ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan sebagai pelaksana Undang – undang tersebut, diterbitkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Daerah tersebut modal dasar ditingkatkan menjadi Rp. 1 milyar. Berupa kekayaan Pemerintah Daerah dipindahkan dengan jumlah modal disetor sebesar Rp. 1 milyar. Bentuk badan hukum berubah dari Peseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah.

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam transaksi luar negeri, bedasar surat persetujuan Bank Indonesia No. 25/67/KEP/DIR tanggal 30 November 1992, Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta resmi menjadi Bank Devisa dan nama penggilan berubah dari BPD Jaya menjadi Bank DKI.
selanjutnya »

© Copyright 2004 BANK DKI SYARIAH.